Tim Pengendalian Inflasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atau TPID DIY merupakan tim yang terbentuk atas dasar Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13/TIM/2019 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah. TPID DIY terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota.
Keanggotaan TPID DIY terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Polda DIY, Badan Intelijen Negara Daerah DIY, Bulog Divre DIY, Bappeda DIY, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Balai Besar POM, Pertamina, PT. KAI, PT. Madu Baru, PT Petrokimia dimana Gubernur DIY Sebagai Ketua TPID dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia sebagai Wakil Ketua, sedangkan Sekretariat TPID DIY berada di Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY.
Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Ketua |
Gubernur DIY |
Ketua Pelaksanaan Harian |
Sekretaris Daerah DIY |
Wakit Ketua |
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY |
Sekretaris |
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY |
Anggota |
|